Monthly Archives: Januari 2011

Program Strategis Pertanahan

Program Strategis Pertanahan ada 5, yaitu :

1. Legalisasi Aset

Legalisasi aset dilakukan dengan penerbitan sertipikat atau memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Legalisasi aset tanah akan memberikan jaminan hukum dan jaminan rasa aman atas penguasaan dan pemilikan tanah bagi masyarakat

2. Reforma Agraria (Akses Reform / LandReform plus)

dengan adanya reforma agraria memberikan peluang kepada rakyat untuk memiliki tanah dan akses tanah tersebut

3. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa diperlukan untuk mewujudkan keharmonian hubungan antar masyarakat maupun rakyat dengan pemerintah dengan menangani secara win – win solution

4. Penertiban Tanah Terlantar

mencegah terjadinya tanah yang tidak dimanfaatkan / diusahakan oleh pemiliknya yang pada akhirnya tanah tersebut tidak bisa digunakan rakyat

5. LARASITA

pengembangan akses masyarakat pada penguasaan dan pelayanan melalui Kantor Pertanahan bergerak


Rute Busway / Transjakarta

Transjakarta atau yang lebih dikenal dengan sebutan busway adalah sebuah sistem transportasi bus cepat atau Bus Rapid Transit di Jakarta, Indonesia. Sistem ini dimodelkan berdasarkan sistem TransMilenio yang sukses di Bogota, Kolombia. Perencanaan Busway telah dimulai sejak tahun 1997 oleh konsultan dari Inggris. Pada waktu itu direncanakan bus berjalan berlawanan dengan arus lalu lintas (contra flow) supaya jalur tidak diserobot kendaraan lain, namun dibatalkan dengan pertimbangan keselamatan lalu lintas. Meskipun Busway di Jakarta meniru negara lain (Kolombia, Jepang, Australia), namun Jakarta memiliki jalur yang terpanjang dan terbanyak. Sehingga kalau dulu orang selalu melihat ke Bogota, sekarang Jakarta sebagai contoh yang perlu dipelajari masalah dan cara penanggulangannya. (wikipedia)

Berikut adalah rute busway update tahun 2009 :

download versi pdf di sini

LARASITA

LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah)

adalah suatu kantor pertanahan bergerak yang berbasis Teknologi Informasi. merupakan layanan menjemput bola yang dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia. Dengan adanya Larasita diharapkan dapat lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pensertipikatan tanah, tanpa harus datang ke kantor pertanahannya sendiri. Masyarakat dapat menekan biaya transportasi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil yang ingin mengurus administrasi pertanahan. Sebab pengurusan sertipikat secara reguler di kantor pertanahan tidak cukup hanya dilakukan sehari atau satu kali.

Mengurus sertipikat melalui mobil ini sama halnya dengan mendatangi Kantor Pertanahan secara langsung. Seluruh prosedur pelayanan di kantor sudah tercakup dari layanan mobil Larasita. Petugas akan melayani prosedur sertipikasi mulai dari penyediaan formulir, pendataan berkas serta pemrosesan sama persisnya dengan layanan yang didapat jika mengurus sertipikat di Kantor Pertanahan.

Kendala dalam pengoperasian Larasita

Jaringan komunikasi yang dipakai menggunakan jaringan GSM, jadi kecepatan komunikasi data bergantung pada konektivitas jaringan tersebut. Ketika jaringan tersebut menerima sinyal yang lemah maka akan mempengaruhi kecepatan akses data dalam memberikan pelayanan. Tapi hal ini bisa diatasi dengan melakukan model pelayanan offline, sehingga pelayanan tetap dapat dilakukan.

 


Pengertian Sengketa
Sengketa merupakan konflik antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan berbeda terhadap satu atau beberapa obyek Hak Atas Tanah.
Tipologi Sengketa

1. Pendudukan tanah perkebunan/ non perkebunan/ tanah kehutanan dan/ atau tanah aset Negara/ pemerintah, yang dianggap tanah terlantar;

2. Tuntutan pengembalian tanah atas dasar ganti rugi yang belum selesai, mengenai tanah-tanah perkebunan, non perkebunan, tanah bekasa tanah partikelir, bekas tanah hak barat, tanah kelebihan maksimum dan pengakuan hak ulayat;

3. Tumpang tindih status tanah atas dasar klaim bekas eigendom, tanah milik adat dengan bukti girik, dan/ atau Verponding Indonesia, tanah obyek landreform dan lain-lain;

4. Tumpang tindih putusan pengadilan mengenai sengketa tanah.

Beberapa faktor penyebab sengketa

1. Persediaan tanah relatif terbatas sementara pertumbuhan penduduk meningkat;

2. Ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, pembangunan dan pemanfaatan tanah;

3. Tanah terlantar dan Resesi Ekonomi;

4. Pluralisme hukum tanah dimasa kolonial;

5. Persepsi dan kesadaran “ Hukum “ masyarakat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah;

6. Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian masalah;

7. Reformasi;

8. Kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah;

9. Sistem Peradilan

10. Lemahnya sisitem administrasi pertanahan

11. Tidak terurusnya tanah-tanah aset Instansi Pemerintah.

Upaya menghindari sengketa

1. Pemegang Hak Atas Tanah mengusahakan tanahnya secara aktif;

2. Penguasaan tanah disesuaikan dengan kemampuan untuk memanfaatkan/ mengusahakan tanahnya secara seimbang;

3. Menata dan memelihara tanah dengan baik;

4. Dibentuk suatu peradilan khusus yang menangani sengketa pertanahan;

Fungsi dan peran Badan Pertanahan Nasional dalam penanganan masalah dan sengketa Hak Atas Tanah serta bentu-bentuk penanganannya.

1. Menelaah dan mengolah data untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan;

2. menampung gugatan-gugatan, menyiapkan bahan memori jawaban, memori/ kontrak memori banding, memori/ kontrak memori kasasi, memori/ kontrak memori peninjauan kembali atas perkara yang diajukan melalui peradilan terhadap perorangan dan badan hukum yang merugikan Negara;

3. Mengumpulkan data masalah dan sengketa pertanahan;

4. Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan mengenai penyelesaian sengketa Hak Atas Tanah;

5. Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan pembatalan Hak Atas Tanah kerena cacat administrasi dan berdasarkan kekuatan putusan peradilan;

6. Melaksanakan dokumentasi.

Penanganan / penyelesaian sengketa Hak Atas Tanah

1. Sengketa pertanahan biasanya diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional dengan adanya Pengaduan;

2. adanya pengaduan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi masalah untuk mengenali masalah tersebut menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional atau kewenangan Instansi lainnya ;

3. Meneliti permasalahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional, untuk membuktikan kebenaran pengaduan, serta menentukan apakah pengaduan yang bersangkutan beralasan untuk diproses lebih lanjut;

4. Jika hasil penelitian perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data fisik dan administrasi serta yuridis, maka Kepala Kantor dapat mengambil langkah-langkah pengamanan berupa pencegahan mutasi (status quo).

5. Jika permasalahan bersifat strategis, maka diperlukan pembentukan tim terpadu dari beberapa unit kerja, jika bersifat politis, sosial, ekonomis, maka tim melibatkan lembaga lain, seperti Dawan Perwakilan Rakyat, Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya;

6. Tim akan menyusun laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian.

Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, Pembatalan Pendaftaran Tanah
Pembatalan Hak Atas Tanah merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa Hak Atas Tanah yang disebabkan surat keputusan pemberian hak dan/ atau sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan “beschiking” atau keputusan pejabat tata usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengandung cacat dan merugikan salah satu pihak tertentu.
Tata cara dan Persyaratan Pembatalan Hak Atas Tanah
Ada dua macam pembatalan Hak Atas Tanah :

1. Dilakukan sebagai pelaksanaan keputusan pengadilan, pada prinsipnya merupakan bentuk dari eksekusi administrasi berkenaan dengan status subyek dan obyek tanah sengketa, sedangkan eksekusi fisik dilakukan oleh aparat pengadilan;

2. Dilakukan kerena terdapat cacat administrasi dalam proses penerbitannya, misalnya terdapat : kesalahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan; kesalahan subyek hak; kesalahan obyek hak; kesalahan jenis hak; kesalahan perhitungan luas; tumpang tindih hak; kesalahan data fisik dan data yuridis; dan kesalahan administrasi lainnya.

Tata cara dan persyaratan pembatalan Hak Atas Tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/ KBPN) No. 9 Tahun 1999 jo (PMNA/ KBPN) No. 3 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

(SUMBER SUBDIT PENERANGAN DAN PENYULUHAN DIREKTORAT HUKUM PERTANAHAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL)

Sengketa Pertanahan

Pengertian Sengketa

Sengketa merupakan konflik antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan berbeda terhadap satu atau beberapa obyek Hak Atas Tanah.

Tipologi Sengketa

1. Pendudukan tanah perkebunan/ non perkebunan/ tanah kehutanan dan/ atau tanah aset Negara/ pemerintah, yang dianggap tanah terlantar;

2. Tuntutan pengembalian tanah atas dasar ganti rugi yang belum selesai, mengenai tanah-tanah perkebunan, non perkebunan, tanah bekasa tanah partikelir, bekas tanah hak barat, tanah kelebihan maksimum dan pengakuan hak ulayat;

3. Tumpang tindih status tanah atas dasar klaim bekas eigendom, tanah milik adat dengan bukti girik, dan/ atau Verponding Indonesia, tanah obyek landreform dan lain-lain;

4. Tumpang tindih putusan pengadilan mengenai sengketa tanah.

Beberapa faktor penyebab sengketa

Baca lebih lanjut

Daftar Istilah

Tanah Absentee : adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh perorangan atau keluarga yang bedomisili di luar

Tanah Swapraja : Tanah bekas milik kerajaan

Tanah eigendom

Dalam bahasa Belanda “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C. Istilah Eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non Belanda.

Jadi pemilik-pemilik tanah bangunan Eigendom bisa saja :

a. pemilik awal dahulu adalah orang asing yang berwarga negara RI di zaman Belanda.

b. ahli waris orang tersebut yang WNI ,karena ahli waris itu seorang pribumi ( Nyai-
nyai ) apa lagi anak-anaknya. Dari pisahnya ikatan pernikahan setelah suami
meninggal dunia maka status istri /ahli waris kembali menjadi pribumi.

c. orang-orang WNI dan pribumi bangsa kita yang kebanyakan ekonominya lemah
hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran ulang seperti kesempatan
dari negara tahun 1964 dan 1974.

verponding

Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan. Istilah Verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.

erfpacht

erfpacht adalah kawasan perkebunan bekas Belanda.

bersambung ….

semangat ala programer

sedikit mengobati kangen akan pemrograman 🙂

if (spirit == gone)
then
for (spirit = 0; spirit = gain;  spirit++)    
get.spirit();

else
stay.focus();

end;

Januari 2011

Terdapat suatu sisi lain yang dapat diambil dari setiap kejadian yang menimpa kita. Apabila kita dapat berusaha untuk berpikir positif akan segala kejadian, kita akan bisa melihat sisi lain yang bermanfaat yang dapat kita ambil.

Oleh karena itu di tahun baru masehi ini, cobalah berusaha untuk selalu berpikir positif.

vie-d5er